“Ini adalah wujud komitmen kami untuk selalu hadir dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Luwu Timur,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menyiapkan operator yang bertugas 24 jam penuh untuk menerima laporan masyarakat. Operator akan melakukan verifikasi cepat, mengidentifikasi jenis kejadian, dan menghubungkan pelapor dengan instansi yang tepat seperti Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP, dan aparat keamanan.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menghubungi banyak nomor darurat, cukup satu nomor: 112.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menerima Sertifikat NTPD 112 dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagai bentuk pengakuan atas kesiapan daerah dalam mengoperasikan layanan darurat nasional.
Selain itu, pemerintah daerah turut meluncurkan sejumlah inovasi layanan lainnya, seperti “Lapor Pak Bupati”, aplikasi “Dange Juara”, dan program “One Data” Dinas Pendidikan. (asn/ikp-humas/kominfo-sp) (Put/Red)







