Malili, bilikf4kt@.id – Mewujudkan pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Komitmen itu harus dibangun sejak dini melalui penguatan budaya integritas di setiap lini birokrasi. Berangkat dari semangat tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Inspektorat terus memperkuat sistem pencegahan korupsi dengan menanamkan pemahaman yang utuh mengenai pengendalian gratifikasi kepada aparatur sipil negara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bertajuk “Penguatan Budaya Integritas melalui Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi” yang digelar di Aula Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, Senin (6/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Dohri As’Ari, menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari budaya kerja yang harus tumbuh di setiap organisasi perangkat daerah.
“Pemahaman mengenai gratifikasi wajib dimiliki seluruh aparatur agar setiap bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dapat dikenali, ditolak, dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Dohri, regulasi telah memberikan batas yang jelas mengenai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penerimaan yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dikategorikan sebagai suap, sedangkan penerimaan yang tidak memiliki unsur tersebut tetap harus dipahami secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, penguatan integritas merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, Inspektorat tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mengambil peran sebagai mitra pembinaan yang memastikan setiap perangkat daerah memahami standar etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penelaah Teknis Kebijakan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, Darni, menjelaskan bahwa peserta sosialisasi berasal dari 14 perangkat daerah yang memiliki tingkat interaksi pelayanan publik dan pengelolaan anggaran yang relatif tinggi. Kondisi tersebut menuntut adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme pencegahan gratifikasi.

“Pelaporan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi ASN. Aturan mengenai gratifikasi tidak dibuat untuk menjebak aparatur, tetapi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menolak merupakan integritas, sedangkan melaporkan adalah bentuk perlindungan,” ujarnya.
Darni berharap materi yang diperoleh peserta tidak berhenti sebagai pengetahuan di ruang pelatihan, tetapi menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di masing-masing perangkat daerah.
Harapan tersebut menjadi catatan penting. Sebab, keberhasilan program pengendalian gratifikasi tidak diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan, melainkan dari perubahan perilaku birokrasi yang semakin profesional, terbuka, dan bebas dari konflik kepentingan.
Di sinilah tantangan berikutnya bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Penguatan integritas memerlukan kesinambungan melalui pengawasan yang konsisten, optimalisasi sistem pelaporan, serta keteladanan para pimpinan perangkat daerah. Budaya antigratifikasi hanya akan tumbuh apabila seluruh unsur birokrasi menerapkannya secara nyata dalam pelayanan kepada masyarakat.
Langkah yang ditempuh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur patut diapresiasi sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi di daerah. Namun, menjaga integritas merupakan proses yang tidak mengenal garis akhir. Ia harus terus dirawat melalui komitmen, konsistensi, dan keberanian seluruh aparatur untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Dengan fondasi tersebut, Luwu Timur tidak hanya memperkuat sistem pengawasan internal, tetapi juga mempertegas arah pembangunan birokrasi yang modern, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat (Put/Red)







