Mangkutana, bilikf4kt@.id -Peduli ki’ saya jaga, ki’ Slogan ini tak pantas disematkan kepada Oknum Kepala Desa Balai kembang, Pasalnya, Oknum Kades Balai kembang Kecamatan Mangkutana Luwu Timur Sulsel berinisial AM diduga melakukan pencabulan dan Tindak kekerasan kepada NM (28).
Peristiwa Memalukan itu terjadi di rumah korban NM di jalan Trans Sulawesi Dusun Jaya Bakti Desa Mulyasri kecamatan Tomoni pada Senin pukul 22, 44 (1/Juli 2024), Pelaku memasuki Rumah Korban dalam keadaan Mabuk.
Atas kejadian itu, Korban telah melaporkan Perbuatan Pelaku AM di Polsek Mangkutana Rabu (3/Juli 2024), korban melaporkan perbuatan Oknum Kades Balai kembang yang diduga melakukan Pencabulan dan kekerasan pada dirinya.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur Bripka Muh. Taufiq dalam Relitsnya yang diterima Redaksi Malam bilikfakta.id membenarkan adanya Pengaduan dan laporan seorang gadis di Polsek Mangkutana berinisial NM yang diduga korban Pencabulan dan kekerasan oleh oknum kades Balai kembang Mangkutana.
Saat ini penyidik Polsek Mangkutana telah memanggil sejumlah saksi termasuk saksi korban untuk dimintai keterangan atas terjadinya dugaan tindak pidana Pencabulan dan Kekerasan, kata Taufiq.
Taufiq secara rinci menjelaskan kronologi kasus cabul dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh AM, saat kejadian pelaku diduga Mabuk, melihat rumah korban yang terbuka pintu depannya, Pelaku langsung masuk dan Memanggil MN yang ada dalam Rumahnya.
Saat itu Pelaku duduk di kursi Tamu, korban yang lagi melipat pakaian dan membersihkan rumahnya , NM mendengar ada suara yang memanggil namanya ia pun keluar kamar untuk melihat Siapa yang berteriak memanggilnya, ternyata AM.
NM melihat AM yang diduga Mabuk mengajak untuk ngobrol di depan Rumahnya, namun Pelaku dan langsung memukul dengan keras lutut korban 3 Kali dan mencubit lengan kiri, lalu pelaku bertanya kenapa Tidak Balas chat WA ku, kata pelaku kepada korban, Pelaku menjawab tidak ada jaringan di Bulukumba waktu itu.
Berselang beberapa saat Korban menyuruh pelaku untuk pulang namun korban menolaknya dan menarik tangan Pelapor dan memeluknya, pelaku pun menolak dan mendorong pelaku keluar dari rumahnya. Urai Taufig.(Red)