Luwu Timur, bilikf4kt@.id – Persoalan harga BBM di tingkat pengecer dan dugaan pengisian secara berlebihan menjadi perhatian Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Disdagkop-UKMP Luwu Timur, Senfry Oktavianus, melakukan inspeksi langsung ke sejumlah SPBU dan lokasi penjualan BBM eceran, Selasa (1/9/2026), setelah menerima keluhan masyarakat mengenai antrean panjang dan harga BBM yang dinilai terlalu tinggi.
Di sejumlah lokasi, Disdagkop-UKMP menemukan BBM yang dijual secara eceran dengan harga hingga Rp15.000 per botol. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat yang tidak dapat mengakses SPBU secara langsung akhirnya harus membeli dengan harga lebih mahal.
Senfry menegaskan bahwa aktivitas perdagangan BBM harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh memanfaatkan kondisi keterbatasan pasokan maupun meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk memperoleh keuntungan secara berlebihan.
“Kami turun lapangan karena laporan warga tentang antrean panjang dan harga yang dimainkan di pengecer. Kami tegas melarang penjualan di atas ketentuan resmi,” tegasnya.
Tidak berhenti pada persoalan harga, Disdagkop-UKMP juga mencermati pola pengisian BBM dalam jumlah besar dan berulang. Petugas diminta melakukan pendataan terhadap kendaraan yang diduga melakukan pengisian berlebihan secara rutin.
Menurut Senfry, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan BBM tidak dialihkan dari kebutuhan transportasi masyarakat menjadi komoditas yang diperjualbelikan kembali secara tidak semestinya.
Fenomena tersebut semakin terlihat pada musim kemarau. Sejumlah kendaraan diketahui mengisi Pertalite dalam jumlah besar untuk kemudian dipindahkan ke tangki air atau Alkon guna digunakan mengairi kebun lada dan tanaman masyarakat.
Disdagkop-UKMP memahami adanya kebutuhan masyarakat akibat keterbatasan sumber air. Namun, penggunaan BBM dalam jumlah besar tetap perlu diperhatikan agar tidak berdampak terhadap akses masyarakat lainnya.
Karena itu, Disdagkop-UKMP mendorong penerapan pembatasan pengisian secara konsisten. Mobil dibatasi hingga Rp400.000, sedangkan sepeda motor maksimal lima liter atau sekitar Rp50.000.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi potensi pengisian berlebih yang menjadi salah satu faktor munculnya antrean panjang di SPBU.
Disdagkop-UKMP juga menekankan pentingnya pencatatan dan pemantauan terhadap kendaraan dengan pola pengisian tidak wajar. Data tersebut dapat menjadi dasar dalam melakukan evaluasi dan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan perdagangan tidak hanya menyangkut harga barang di pasar, tetapi juga memastikan distribusi komoditas strategis seperti BBM tidak menimbulkan ketimpangan di tengah masyarakat.
Disdagkop-UKMP berkomitmen melanjutkan pemantauan secara berkala agar harga BBM eceran tetap berada dalam koridor ketentuan dan distribusinya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan sepihak (Put/Red)







