Luwu Timur, bilikf4kt@.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ke tingkat desa.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan Capacity Building Penguatan Kapasitas Kolektor Desa dalam Penagihan PBB-P2 dan Rekonsiliasi Penerimaan Tahun 2026 Fase Awal, yang digelar di Kecamatan Mangkutana, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang menjadi agenda rutin tahunan Bapenda tersebut tidak hanya menjadi ruang evaluasi penerimaan PBB-P2, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses penagihan dan penyetoran pajak berjalan sesuai data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dalam rekonsiliasi tersebut, Bapenda memastikan kesesuaian antara nilai pajak yang ditagihkan dan dibayarkan oleh kolektor desa dengan nilai yang tercantum dalam SPPT. Langkah ini penting untuk memastikan penerimaan pajak tepat nilai, tepat bayar, dan tercatat dengan baik.
Yang berbeda pada pelaksanaan tahun ini, proses rekonsiliasi tahap awal tidak lagi dipusatkan di kantor Bapenda, tetapi dilaksanakan di kantor kecamatan.
Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Luwu Timur, Suparman, S.A.P., M.Tr.A.P. menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antara koordinator kecamatan dan kolektor desa.
“Selama ini, setiap kita melakukan rekonsiliasi dilaksanakan di kantor Bapenda. Namun, untuk tetap bersinergi antara koordinator kecamatan dengan kolektor desa, maka untuk rekonsiliasi tahap awal ini kami bersepakat dengan koordinator kecamatan untuk melaksanakannya di kantor camat,” ujar Suparman.








