Menurutnya, pelaksanaan rekonsiliasi di kantor kecamatan juga merupakan tindak lanjut dari arahan yang diperoleh saat Bapenda mendampingi pemeriksaan Laporan Keuangan Pajak Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam dua tahun terakhir.
“Dua tahun terakhir ini saya selaku Kabid turut mendampingi BPK RI dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pajak Daerah. Kami sempat ditanya, apa sebenarnya peran dari koordinator kecamatan ini. Jadi, kegiatan rekonsiliasi di kantor camat ini tidak luput dari arahan dari BPK RI,” jelasnya.
Dengan pelaksanaan rekonsiliasi di tingkat kecamatan, Bapenda berharap pembagian peran dalam pengelolaan PBB-P2 menjadi semakin jelas. Koordinasi antara Bapenda, koordinator kecamatan, pemerintah desa, dan kolektor desa juga diharapkan berjalan lebih efektif.
Selain rekonsiliasi, Bapenda turut mendorong pemanfaatan kanal pembayaran non-tunai melalui QRIS. Pembayaran secara digital dinilai dapat membuat transaksi lebih tertib, mudah ditelusuri, dan terdokumentasi dengan baik.
Penggunaan QRIS juga diharapkan memudahkan proses pencocokan data antara pembayaran yang dilakukan wajib pajak dengan penerimaan yang tercatat dalam sistem.
Bagi Bapenda, rekonsiliasi secara berkala menjadi instrumen penting untuk mendeteksi lebih awal apabila terdapat perbedaan data, memastikan seluruh penerimaan tercatat dengan benar, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Penguatan kapasitas kolektor desa dan digitalisasi pembayaran tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), khususnya dalam pengelolaan penerimaan daerah.
Dengan sinergi yang semakin kuat hingga tingkat kecamatan dan desa, pengelolaan PBB-P2 di Luwu Timur diharapkan semakin tertib, transparan, dan terdokumentasi. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan turut mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Timur. (ikp-humas/kominfo-sp) (Put/Red)







