Luwu Utara, Bilikf4kt@ — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Luwu Utara, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat tanggal 12 Maret 2025.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras di masing-masing wilayah. “Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Besaran zakat fitrah ditetapkan dalam tiga kategori – Wilayah Pegunungan (Seko, Rampi, Rongkong): Rp32.000 per jiwa – Wilayah Dataran dan Pesisir (harga beras Rp15.000/kg): Rp46.000 per jiwa – Wilayah Pesisir (harga beras Rp18.000/kg): Rp55.000 per jiwa.