Di Luwu Timur, BPHTB dan PBG Gratis, Sejumlah Retribusi dihapus

Malili, bilikf4kt@.id — Komitmen Dengan Arah kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Sulsel telah menggratiskan biaya Pengurusan Bea Pengalihan Hak Tanah dan bangunan (BPHTB) serta Penerbitan ijin Persetujuan bangunan Gedung (PBG) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah  (MBR).

Termasuk Penghapusan beberapa Target Retribusi di beberapa Organisasi perangkat Daerah (OPD) Pemda Luwu Timur, ini hanya Membebani Ekonomi Masyarakat kalangan Bawa, Padahal penghapusan Retribusi dan gratiskan BPHTB dan PBG pendapatan Luwu Timur berkurang senilai Rp 3.512.500.000, – pertahun.

Penghapusan dan menggratiskan beberapa Sumber – Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai hanya membebani Masyarakat berpenghasilan Rendah merupakan wujud Nyata dan kepedulian Bupati Luwu Timur Ir. Irwan Bachri Syam yang sejalan dengan Komitmen Pemerintah Pusat untuk meningkatkan Ekonomi Masyarakat.

Buat apa kita pungut Pendapatan jika dampaknya membebani Ekonomi Masyarakat bawa, tentu ini semua harus kita pikirkan, ujar Bupati Luwu Timur beberapa Waktu yang lalu.

Untuk BPHTB dan PBG, tentu kita Harus Melihat objek dan Klasifikasinya, yang mana harus dipungut PAD nya yang mana tidak, kan tidak Mungkin warga berpenghasilan Rendah mampu membayar itu semua, Tutur orang yang disapa Ibas itu.

baca juga  Apel Terakhir IDP, Pelayanan Pemerintahan tetap dilanjutkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *