Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Masih ingat, Kasus Dugaan Penyelewengan pengelolaan Keuangan Operasional Kantor Kecamatan Wasuponda beberapa bulan yang lalu, Kini Penyidik Tim Unit Tipikor Polres Luwu Timur Menaikkan Kasus itu ke Tahap Penyidikan, terhitung Senin (8 September 2025)
Kasus Dugaan Korupsi atas penyelewengan Dana Operasional itu Naik ke Penyidikan setelah melalui rangkaian Pemeriksaan dan Gelar Perkara oleh Polres Luwu Timur di Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Ekspose di BPKP perwakilan Makassar.
Hal itu dikatakan Oleh Kanit Tipikor Polres Luwu Timur Ipda Sudarmin kepada Redaksi Malam media ini, Menurutnya,, Dana Operasional Kantor Camat Wasuponda tahun anggaran 2022 – 2023 diduga terjadi Penyelewengan Anggaran yang peruntukan dan penggunaannya tidak sesuai dengan realisasi, juga tidak didukung oleh Bukti Surat pertanggung Jawaban (SPJ} Senilai Rp 1,4 Milyar.
Akibatnya, kata Sudarmin Negara/ Daerah dirugikan, Sebab, Dana Operasional Kantor Camat Wasuponda saat itu (2022 – 2023) digunakan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis pengelolaan keuangan Daerah dan Perda Luwu Timur nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, Tegasnya.
Atas perbuatannya, Penanggung Jawab kegiatan saat itu bakal dijerat UU nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.







