Menuju Pasar yang Lebih Luas, UMKM Luwu Timur Didorong Penuhi Standar BDKT

Malili, bilikf4kt@.id – Persaingan pasar yang semakin kompetitif menuntut pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tidak hanya unggul dari sisi rasa dan kualitas produk, tetapi juga dari aspek kepatuhan terhadap standar pelabelan dan pengemasan. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkop) menggelar Sosialisasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) bagi pelaku UMKM di Aula Kantor Disdagkop, Kamis (11/06/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap konsumen. Sebab, di era keterbukaan informasi seperti saat ini, kepercayaan pasar dibangun dari transparansi dan kepastian atas produk yang diperdagangkan.

Kepala Disdagkop Luwu Timur, Senfry Oktavianus, mengatakan tingginya antusiasme peserta menunjukkan adanya kesadaran pelaku usaha untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.

Menurutnya, pemahaman mengenai ketentuan BDKT menjadi hal yang tidak bisa diabaikan karena berkaitan langsung dengan hak konsumen serta citra produk UMKM itu sendiri.

“Produk dalam kemasan harus memenuhi ketentuan pelabelan agar memiliki daya saing dan memberikan perlindungan kepada konsumen,” ujar Senfry.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional IV Kementerian Perdagangan, Monika Morin. Dalam paparannya, Monika menjelaskan bahwa metrologi legal merupakan instrumen penting untuk menjamin kebenaran ukuran, berat, maupun isi bersih barang yang beredar di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mengemas barang memiliki tanggung jawab memastikan kesesuaian antara kuantitas produk dengan informasi yang tercantum pada label. Ketidaksesuaian, sekecil apa pun, berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengikis kepercayaan pasar yang telah dibangun.

baca juga  Wabup Puspawati Ajak Hidup Sehat, Tekankan HIV/AIDS Bukan Aib yang Harus Distigmakan

“Pelabelan yang benar bukan hanya memenuhi aturan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan UMKM,” kata Monika.

Ia mengungkapkan, masih ditemukan sejumlah produk UMKM yang belum memenuhi ketentuan pelabelan BDKT. Kondisi tersebut menjadi catatan penting bahwa pendampingan dan pengawasan tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi semata, melainkan perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Persoalan kemasan dan pelabelan kerap dipandang sebagai aspek administratif yang rumit oleh sebagian pelaku usaha. Padahal, dalam praktik perdagangan modern, label merupakan sumber informasi utama bagi konsumen untuk menentukan pilihan. Ketepatan informasi mengenai berat bersih, komposisi, identitas produsen, hingga masa kedaluwarsa menjadi bagian dari jaminan mutu sebuah produk.

Di sisi lain, kepatuhan terhadap standar juga membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk memperluas jaringan pemasaran. Produk dengan kemasan yang baik dan memenuhi ketentuan lebih mudah diterima di pasar ritel modern, pameran berskala nasional, bahkan memiliki peluang untuk memasuki pasar ekspor.

Salah seorang peserta, Agnes, pelaku UMKM asal Wasuponda, mengaku mendapatkan banyak wawasan baru dari kegiatan tersebut. Ia menilai materi yang diberikan sangat relevan dengan kebutuhan pelaku usaha yang tengah berupaya mengembangkan produk agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop Luwu Timur, Idariati Lainus, berharap ilmu yang diperoleh peserta tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses produksi dan pemasaran.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan bahwa penguatan UMKM tidak cukup dilakukan melalui bantuan permodalan atau promosi semata. Peningkatan kapasitas pelaku usaha, termasuk dalam memahami standar perdagangan yang berlaku, merupakan investasi jangka panjang untuk membangun ekosistem UMKM yang tangguh, terpercaya, dan mampu menjadi penggerak ekonomi daerah.

baca juga  Tidak ada Pembayaran Pembuatan SKP Guru Agama di Luwu Timur

Sebab pada akhirnya, kemasan bukan sekadar pembungkus produk. Di dalamnya terdapat komitmen terhadap kualitas, penghormatan terhadap hak konsumen, dan harapan agar produk-produk lokal Luwu Timur dapat berdiri sejajar di tengah persaingan pasar yang semakin ketat (Put/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *