“Kami menindak siapa pun yang melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat dan merugikan diri sendiri maupun orang lain, seperti balapan liar dan bergerombol di jalan raya yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Patroli kami memastikan tindakan cepat tanggap,” tegasnya.
Marvel Trisabuni Saputra diketahui balapan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z hitam tanpa pelat nomor (TNKB).
Sementara itu, temannya, Farhan dari Songka, Kota Palopo, berhasil melarikan diri. Kendaraan Farhan, sepeda motor Yamaha Mio Soul GT hitam tanpa TNKB, berhasil diamankan di Mapolres Luwu Utara.
“Sanksi bagi pelaku adalah tilang, kendaraan ditahan hingga usai Lebaran, satu minggu setelah Idul Fitri, dengan catatan saat pengambilan harus mengganti knalpot jika menggunakan knalpot brong, melengkapi perlengkapan, dan surat-surat kendaraan,” terang Kasat Lantas AKP A. Muh. Yusuf.
Personel Polres Luwu Utara yang terlibat dalam penindakan ini antara lain Ipda Rusdianto, Aiptu Suhermanto, Aipda Ridwan, Aipda Ilham Akbar, Bripka Syarifuddin Ali, Brigpol Iswan Bahar, Bripda Dwi Palinoang, Bripda Ansar Basir, Bripda Ahmad Fauzi, dan Bripda Yudha Arya Wedha Soma.(Mik/Red)