Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (11/10/2024), mengungkapkan bahwa pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui.
Barang haram itu ditempelkan di lokasi yang telah disepakati, sesuai pengakuan tersangka,” jelasnya.
Barang bukti narkotika dengan berat 1,25 gram tersebut kini telah diamankan di Polres Luwu Utara bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jayadi.
Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dengan adanya laporan masyarakat, kepolisian berharap dapat terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. (Mik/Red)