Luwu Utara, bilikf4kt@.id. – Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Caddi (29) yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam berupa badik. Penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka di Dusun Awo-Awo, Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara pada Jumat (25/10) pukul 06.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.Ik, menjelaskan bahwa tindakan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dan membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami dari Reskrim Polres Luwu Utara terus berupaya melakukan tindakan pencegahan serta penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk kriminalitas, terutama yang berpotensi mengancam keselamatan dan ketentraman masyarakat,” ujar AKP Althof Zainudin.
Peristiwa pengancaman ini terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, ketika tersangka S mendatangi rumah orang tuanya dan meminta uang kepada ibunya, Suhani alias Nene Widi.
Ketika permintaan tersebut ditolak, tersangka diduga naik pitam dan terlibat cekcok dengan ayahnya, Sule alias Nene Widi (63).
Dalam kondisi emosi, tersangka mengeluarkan badik dan mengancam akan menikam ayahnya jika tidak segera pergi. Merasa terancam, korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Baebunta dan Unit Resmob Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan.