Sementara itu, Imam Masjid, Ismail Kappaja, menyampaikan bahwa meskipun warga tidak mempermasalahkan penjualan lahan, mereka berharap masjid tetap dapat dipertahankan fungsinya jika terjadi penjualan tersebut.
Penyebab di balik keputusan Hilda untuk menjual lahan ini ternyata karena rencananya untuk pindah ke Jakarta dan mendirikan pesantren. Dia berencana menggunakan hasil penjualan untuk mengakuisisi lahan di Jakarta dan membebaskan jalan masuk untuk pesantren tersebut.
Kisah ini mencerminkan kompleksitas kepemilikan lahan dan harapan masyarakat terhadap keberlanjutan fungsi religius masjid, dalam konteks perubahan rencana pemilik lahan.