KPU Lutra : Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta kekayaannya ke KPK

  • Bagikan

Luwu Utara, bilikf4kt@.id -Dalam rangka Peningkatan akuntabilitas dan transparansi, bagi Penyelenggara Negara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menghimbau kepada Calon Legislatif (Caleg) terpilih Wajib melaporkan Harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilantik.

Caleg terpilih dan akan duduk di DPRD wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK, demikian disampaikan Komisioner KPU Lutra divisi Teknis Penyelenggara Mahsyar di Kantor KPU Minggu, (14/7/ 2024)

benner

Lanjut kata mantan aktivis HMI ini Mahsyar, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun tentang Penetapan Calon Terpilih, wajib calon terpilih menyampaikan laporan harta kekayaan kepada lembaga yang berwenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Jadi sebelum kami menyampaikan salinan keputusan calon terpilih Anggota DPRD Luwu Utara pada pemilu tahun 2024 kepada pemerintah daerah kami meminta kepada partai politik agar memfasilitasi caleg terpilih masing-masing untuk menyelesaikan kewajiban dalam melaporkan harta kekayaannya” Jelas Mahsyar.

Ia menuturkan tanda terima dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut wajib disampaikan kepada KPU sebagai bukti telah melaporkan paling lambat 21 (dua puluh satu hari) sebelum pelantikan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *