Penyidik Polres Luwu Timur kepada Pelaku menerapkan Pasal 340 KUHP, 339, KUHP, 338 KUHP kemudian pasal 365 Tentang Pencurian dan Kekerasan serta pasal 6 Huruf b jo pasal 15 ayat 1 huruf J UU nomor 12 tahun 2022 Tentang kekerasan Seksual, Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Andi Fadly.
Barang Bukti yang diserahkan berupa Satu unit Mobil Calya warna putih, Pakaian Maupun Handphone yang disita dari Pelaku.
Penyerahan Tersangka Pembunuhan Jesica dan barang Bukti ke kejaksaan Negeri Malili, sejumlah pihak memberikan Apresiasi kepada Polres Luwu Timur dalam menangani Kasus yang menggemparkan Sulsel itu, salut pak Kapolres Luwu Timur, puji sejumlah warga (Red)