Irwan menegaskan, setiap kebijakan anggaran harus berujung pada pelaksanaan program yang memberikan dampak positif bagi Luwu Timur. Karena itu, perubahan APBD harus diarahkan untuk memperkuat program yang memang dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar mengejar terserapnya anggaran.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar APBD yang ditetapkan nantinya dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kualitas APBD tidak hanya ditentukan dari besarnya alokasi anggaran, tetapi juga dari ketepatan penggunaannya. Anggaran yang dikelola secara efektif akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung pembangunan dan meningkatkan manfaat program pemerintah bagi masyarakat.
Di sisi lain, keterbukaan pemerintah terhadap masukan DPRD menjadi modal penting dalam menjaga kualitas proses penganggaran. Perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran justru dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan penyempurnaan kebijakan, sepanjang diarahkan pada kepentingan pembangunan daerah.

Bagi Luwu Timur, proses tersebut memiliki arti strategis. Perubahan APBD merupakan kesempatan untuk menyesuaikan kebijakan dan prioritas pemerintah dengan dinamika kebutuhan daerah. Karena itu, setiap keputusan yang lahir dari proses pembahasan diharapkan memiliki dasar yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sidang paripurna pandangan umum fraksi menjadi tahapan awal sebelum Ranperda Perubahan APBD 2026 memasuki pembahasan lebih lanjut pada tingkat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dengan pengawalan Bupati dan pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diharapkan mampu menghasilkan perubahan APBD yang tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat (Put/Red)







