Kapolres Luwu Utara Akbp Muh Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainudin, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap berkat kerja sama lintas wilayah antara Polres Palopo dan Polres Luwu Utara. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai keberadaan pelaku di wilayah kami,” ujarnya.
Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang sedang melaksanakan salat Subuh di masjid. Pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor tersebut yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 25 juta.
Pelaku dikenakan pasal pencurian kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 363 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.(Mik/Red)