Di Luwu Timur, BPHTB dan PBG Gratis, Sejumlah Retribusi dihapus

Ibas memberikan Gambaran, coba chek Di BPN dan Notaris saat BPHTB pungutannya diratakan (berlaku Umum), berapa banyak dokumen pengurusan sertifikat dari berbagai jenis menumpuk di kantor itu, (BPN dan Notaris red)

Mengapa menumpuk, tanyanya, hal itu dikarenakan warga yang berpenghasilan Rendah tidak mampu membayar BPHTB nya, sehingga tidak terbit Sertifikatnya, sebab syaratnya harus lunasi dulu BPHTB baru diproses lanjut oleh BPN maupun kantor Notaris, jawab Ibas.

Demikian pula PBG, masyarakat mungkin sudah ingin membangun Rumahnya Tapi tidak mampu membayar ijinnya (PBG)

Untuk Penghapusan Retribusi ada beberapa jenis retribusi seperti Sewa Rusunawa Sorowako, Parkir, Penjual emperan di pelataran Pasar, gedung Olah Raga termasuk Stadion Malili, tempat wisata, Kios terminal, grosir, retribusi masuk terminal, Andi nyiwi park, Pelataran dan Anjungan Sungai Malili serta beberapa Retribusi lainnya, tak heran jika Luwu Timur disebut Kabupaten yang serba gratis di Sulsel, (Red)

benner
baca juga  Di warkop Ponggawa, Manajemen PT PUL dan Awak Media Bersilaturahmi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *