Dinas PU – PR Luwu Timur diduga Labrak SKB 3 Menteri, Terkait PBG

Oplus_131072

Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Upaya mendukung program Pemerintah Pusat terkait Penghapusan Perijinan Bangunan dan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) rupanya tidak digubris Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR)

Padahal Tiga kementrian Kabinet Merah Putih telah sepakat Untuk untuk menghapus Pembayaran PBG bagi masyarakat berpenghasilan Rendah melalui Surat keputusan bersama (SKB) Menteri perumahan, Menteri PU – PR dan Menteri Dalam Negeri.

Namun Dinas PU – PR Luwu Timur melalui bidang yang Menangani PBG Justru masih Mewajibkan pembayaran pembangunan Rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan Rendah, seperti Rumah Subsidi.

Padahal sebelumnya Bupati Luwu Timur telah menerbitkan Perbup teekait penghapusan pembayaran PBG Bagi Kalangan MBR, sementara Rumah subsidi yang diprogramkan pemerintah Pusat melalui program 3 Juta rumah peruntukannya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

benner
baca juga  Pangkilang Crispy Paling Laris di EXPO dan Pameran di Makassar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *