Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Tim gabungan Kantor Bea Cukai Malili Luwu Timur Sulsel, pada Jumat (9 Mei 2025) Melakukan Operasi Gurita 2025 bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Luwu Utara untuk memberantas Peredaran Rokok Ilegal yang saat ini banyak beredar di sejumlah Kios dan Pasar di Luwu Utara.
Hasil Operasi Gurita 2025, Sebanyak 624 Slop atau 6.250 Bungkus atau 124.800 Batang Rokok ilegal berhasil disita dari berbagai tempat.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Malili Budiardy Sirenden mengatakan bahwa operasi pasar ini merupakan salah satu upaya mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gurita 2025 merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan Pemerintah Daerah Luwu Utara dalam rangka melaksanakan fungsi community protector dan pemberantasan rokok ilegal di Luwu Utara” tegas Budiardy.

Peredaran Produk rokok ilegal tentu saja merugikan berbagai pihak, diantaranya industri atau pengusaha yang patuh terhadap ketentuan dan aturan yang Berlaku, kerugiannya dari segi daya saing harga, fatalnya pula masyarakat mengonsumsi produk yang mengandung zat berbahaya tanpa ambang standar serta pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.