Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU – PR Luwu Timur Idiyana Sahertian umar saat dikonfirmasi Media ini Jumat siang (9 Mei 2025) Melalui telepon genggamnya menyatakan bahwa, Untuk Pembayaran PBG tidak dikenakan biaya bagi MBR dengan ukuran Bangunan / Rumah tipe 36, ujarnya.
Namun jika Yang mengurus PBG itu adalah Pengelola Perumahan itu wajib Membayar PBG, meski perumahan Subsidi (tipe 36), Ujar Idiyana dibalik telepon genggamnya.
Sementara, pembayaran PBG untuk perumahan Subsidi sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat yang telah akad untuk membeli Rumah Subsidi, hanya urusan PBG nya dilaksanakan Oleh Pengelola Perumahan, sebab setelah Akad, PBG menjadi tanggungan Pembeli Rumah, bukan Developernya.
Dihubungi secara terpisah, Pengelola Rumah Subsidi di Palopo dan Maros, menyampaikan bahwa sejak terbitnya SKB tiga Menteri, Pemerintah kota Palopo dan Pemerintah Kabupaten Maros Tidak lagi membebankan Biaya PBG bagi rumah subsidi (tipe 36) yang diurus oleh developer nya, (Red)