Menurutnya, kebijakan tersebut harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penguatan regulasi, penataan ruang, serta perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
“Komitmen ini akan diperkuat melalui penandatanganan berita acara penetapan LP2B sebagai bentuk kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian,” ujarnya.
Meski demikian, Andi Sudirman mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasinya. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota didorong untuk mempercepat penyusunan regulasi daerah serta memperkuat sinergi lintas sektor agar target nasional dapat tercapai.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk melindungi lahan sawah sekaligus memperkuat kedaulatan pangan Indonesia.
Menurutnya, pembangunan nasional membutuhkan ketersediaan tanah dan ruang, namun tetap harus menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali. Pemerintah menargetkan percepatan penetapan LP2B sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
“Hingga saat ini capaian nasional baru sekitar 57 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 87 persen pada 2029. Karena itu dibutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelas Nusron.
Sementara Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Raksan mengungkapkan bahwa, Luwu Timur sudah pada posisi aman yaitu 91,10% dari target yang diberikan Pemerintah Provinsi.
“Luas LP2B Luwu Timur 21.682,18 Ha sedangkan lahan baku sawah (LBS) yaitu 23.603,49 Ha,” jelas Raksan. (el/ikp-humas/kominfo-sp) (Put/Red)







