Ibas – Puspa akan Berikan SK 5 Tahun bagi PPPK di Luwu Timur

  • Bagikan
Oplus_131072

Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Kalau selama ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Luwu Timur SK nya hanya berlaku Satu Tahun, Maka Calon Bupati Luwu Timur Ir. Irwan Bachri Syam (Ibas) Memastikan Masa hubungan Perjanjian kerja bagi PPPK berlaku selama 5 Tahun.

Hal itu menjadi skala prioritas Paslon Ibas – Puspa Dalam rencana kerjanya yang sudah dituangkan dalam manajemen tata kelola Pemerintahan yang melayani, efektif, efisien dan Bersih.

benner

Ibas – Puspa akan memastikan SK PPPK Hingga 5 Tahun masa kontrak kerjanya , sebab Tenaga PPPK merupakan ASN yang memiliki hak yang sama dengan PNS, cuma satu yang membedakan yakni upah saat pensiun.

Program kerja Paslon Romantis dalam memberikan Masa kontrak kerja 5 Tahun Bagi PPPK juga didasari atas kesetaraan dan kesempatan bagi tenaga PPPK dalam meningkatkan taraf hidupnya sebagai abdi Negara.

Tenaga PPPK di lingkup pemerintah Kabupaten Luwu Timur SK nya hanya berlaku satu, sehingga Tenaga PPPK jika ingin mengajukan pinjaman/kredit ke Bank dengan Jaminan SK, pihak perbankan membatasi jumlah pinjamannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *