Ingin Tahu Tersangka PJUTS di Luwu Timur, Tunggu Pekan Depan

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan PJUTS yang dananya bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang ditetapkan dalam APBDes tahun 2022, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Keuangan negara/daerah sebesar Rp. 790.854.000,-. Proyek tersebut diadakan oleh HH selaku agen pemasaran dari PT ARS.

Dari hasil rekomendasi Gelar Perkara nantinya, maka penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara ini atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hasil Gelar Perkara Pekan Depan Penyidik Polres Luwu Timur akan mengumumkan nama oknum yang diduga Merugikan Negara dari Proyek PJUTS itu, kita Tunggu siapa – siapa yang jadi tersangka.(Red)

baca juga  Perusahaan yang tidak Bayar THR Laporkan, Disnaker Lutim Terima Aduan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *