Kabag Kesra : Tidak ada Guru Ngaji di Luwu Timur dipecat

Oplus_16908288

Dari Total 2560 Petugas Keagamaan, Mereka menerima Upah senilai Rp 500.ribu perorang Perbulan, berarti dalam anggaran tahun ini, Pemda Menggelontorkan APBD Pokok senilai Rp 13. 040.000.000, –

Jadi Kalau Dikatakan ada yang dipecat itu tidak benar, sebab kedua guru ngaji itu (Katenni dan Tumisah) hingga detik ini, datanya masih tercatat sebagai petugas Keagamaan di List Pemda Luwu Timur, Pungkas Amran.

Amran berharap, agar Informasi yang ingin disebarluaskan sebaiknya dikonfirmasikan kepada pihak yang akan dijadikan Nara sumber, biar Informasinya Berimbang dan tidak menimbulkan kegaduhan di Masyarakat, Harapnya.(Red)

baca juga  Disdukcapil Luwu Utara disorot, Kadis : Hanya Miskomunikasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *