Tersangka B mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T, yang saat ini masih dalam pencarian.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar narkotika akan terus diperkuat. dan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika.
Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba,” ujar Kapolres.(Mik/Red)