Lagi, Polres Luwu Utara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tersangka B mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T, yang saat ini masih dalam pencarian.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar narkotika akan terus diperkuat. dan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika.

Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba,” ujar Kapolres.(Mik/Red)

baca juga  Kuatkan Skill, Lutim Siap Cetak 200 Operator Alat Berat ber-SIO
benner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *