Sekaitan dengan itu, Komnas HAM juga menempatkan pemulihan penghidupan masyarakat menjadi fokus utama dalam penyelesaian konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Dalam rekomendasi itu , Komnas HAM menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak cukup hanya diukur dari besaran uang santunan, tetapi juga harus mampu menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah mereka tidak lagi mengusahakan lahan tersebut.
Rekomendasi tersebut dituangkan dalam surat Nomor 656/PM.00/R/VII/2026 yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur selaku Ketua Tim Terpadu Pelaksana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Keluarnya Rekomendasi Komnas HAM hari ini menjadi jawaban terhadap kelakar sejumlah pihak yang seolah-olah Pemerintah Daerah melakukan Pelanggaran HAM yang dikemas sebagai bentuk rekomendasi penundaan upaya penertiban dan pengosongan di bukit Laoli Lampia Desa Harapan Malili.(Red)







