Luwu Timur, bilikf4kt@.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Inspektorat memaparkan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Efektivitas Pengendalian Korupsi pada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dihadapan Tim dari Direktorat Investigasi III BPKP Pusat dan Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini digelar secara daring pada Senin (12/1/2026) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, dan luring oleh Inspektorat Lutim di Aula Diskominfo-SP.
Pemaparan RTP ini bertujuan meningkatkan kapabilitas pengendalian korupsi di daerah prioritas yang nantinya diharapkan berada pada level 3.
Kabupaten perioritas level 3 Tahun ini meliputi 7 Kabupaten, masing-masing 1. Kabupaten Luwu Timur; 2. Kabupaten Bulukumba; 3. Kabupaten Pangkep; 4. Kabupaten Sidrap; 5. Kabupaten Soppeng; 6. Kota Makassar; dan 7. Kota Pare-Pare.








