Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tetapkan 5 Tersangka Mafia Tanah di Towuti

  • Bagikan

Luwu Timur, bilikf4kt@.id — Setelah melakukan serangkaian Pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi, akhirnya Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur Sulsel Menetapkan 5 Orang sebagai Tersangka atas kasus Mafia Tanah di lahan Transmigrasi Mahalona Kecamatan Towuti.

Ke 5 Orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HK, FA, R, HS dan MA dan langsung dilakukan Penahanan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

benner

Dalam jumpa pers Yang disampaikan oleh kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Budi Nugraha didampingi Oleh penyidik Pidsus mengatakan bahwa ke 5 orang tersangka memiliki peran yang berbeda yang mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp 8 Milyar Lebih.

Menurut Budi Nugraha, kasus ini bermula atas adanya laporan masyarakat, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi ditemukan adanya tindak pidana yang menyebabkan kerugian Negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *