Hal itu disampaikan Oleh Direktur RSUD I lagaligo Wotu, dr. Irfan saat wawancara dengan Jurnalis Media ini melalui sambungan Telepon Selulernya, Sabtu (3 Oktober 2026)
Menurutnya, beberapa Penyakit saat warga berobat tidak ditanggung BPJS, seperti Upaya bunuh diri, Penyakit dari hasil tindak pidana, penyakit yang berupa Wabah atau kejadian Luar biasa, Penganiayaan dari kejahatan Seksual.
Pengobatan untuk kecelakaan kerja dan kecelakaan Lalu lintas ditanggung oleh asuransi BPJS ketenagakerjaan dan Asuransi jasa Raharja, Namun untuk kecelakaan balap liar tidak Tidak masuk dalam tanggungan Pemda, berbeda dengan kecelakaan di balap Resmi yang insiden di Arena, tentu sebelumnya pihak panitia ada kerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Sementara tindak pidana Akibat terkena tembakan Peluru Petugas Kepolisian, itu ditanggung oleh Polri sendiri, pungkas dr. Irfan dibalik Telepon. (Red)







