Luwu Timur Perpanjang Pemberlakuan Ganjil Genap di SPBU

Oplus_16908288

Yaitu pelat nomor ganjil dapat mengisi di tanggal ganjil dan pelat dengan nomor genap dapat mengisi pada tanggal genap sampai dengan taggal 31 Desember 2026

Pemberlakuan sistem ganjil genap tidak berlaku untuk bus angkutan umum, bus sekolah, angkutan sampah, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan
kendaraan pelayanan listrik (PLN).

Diperpanjangnya Ganjil Genap di SPBU Luwu Timur mendapat Respon positif dari sejumlah Sopir kendaraan umum, termasuk pemilik kendaraan Pribadi dan Roda dua (motor), ini sangat membantu.

Menurutnya, perbaikan kondisi antrean juga terlihat dari semakin singkatnya waktu tunggu masyarakat untuk mendapatkan BBM, Pungkasnya.(Red)

baca juga  Tegaskan Peran Strategis Kepemimpinan Daerah, Wabup Puspawati Hadiri Munas I Aswakada Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *