Menjawab pertanyaan Wartawan terkait adanya Sekelompok warga yang menolak lahan di lokasi Rencana Kawasan industri di Lampia diklaim sebagai Miliknya, Hal itu tidak masalah, jika diklaim sebagai milik pribadinya silahkan lakukan gugatan di pengadilan, biar jelas dan terang benderang, siapa sebenarnya pemilik lahan itu, dan Tidak saling Menuding ataupun ada yang merasa dikorbankan.
Sebab Pemda telah melakukan upaya dan pendekatan kepada warga yang melakukan aktivitas Perkebunan di Lahan itu, baik Kerohiman untuk tanaman dan bangunan, termasuk menawarkan solusi jangka Panjang, namun masih segelintir orang yang masih menolak.
Padahal, sebelumnya, sekitar 120 orang yang melakukan aktivitas Perkebunan diatas lahan milik Pemda di Lampia itu, sudah ada 80 Orang yang sudah menerima Tawaran yang diberikan oleh Pemda Luwu Timur dan mendukung rencana Investasi untuk masa Depan daerah ini.
Adanya Upaya penertiban Aset dan pengosongan Lahan milik Pemda Luwu Timur di Lampia pada kamis 30 Juli 2026, Kami selaku warga Desa harapan dan Masyarakat Luwu Timur mendukung upaya itu, sebab seluruh langkah yang dilakukan oleh Pemda sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Komnas HAM dengan mengedepankan pemerintahan kehidupan dan kebutuhan yang layak bagi warga yang terdampak di Lokasi itu.
Seluruh Proses aturan dan kaidah hukum yang dilakukan oleh Pemda Luwu Timur saat melakukan Penertiban dan Pengosongan, kami mewakili Masyarakat Lampia mendukungnya, Tegas Zakkir. (Red)







