Nikah dengan WNA, Pasutri di Luwu Utara Datangi Disdukcapil

 

Laporan Mikson

Luwu Utara, bilikf4kt@.id — Pernikahan beda kewarganegaraan, termasuk antara warga Indonesia dan warga negara asing (WNA), merupakan hal yang lumrah.

Namun, prosesnya memerlukan pemahaman yang baik terkait regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

Persyaratan pernikahan beda kewarganegaraan, meskipun serupa dengan pernikahan sesama WNI, memiliki beberapa keunikan.

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi landasan hukumnya, di Kabupaten Luwu Utara, fenomena ini terlihat dalam beberapa bulan terakhir.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara mencatat tiga kasus pernikahan antara warga Luwu Utara dengan WNA China.

Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengungkapkan hal ini saat menerima kunjungan salah satu pasangan tersebut pada Rabu, 14 Mei 2025.

Dari tiga pasangan tersebut, dua berasal dari Kecamatan Sabbang Selatan dan satu dari Kecamatan Sabbang.

Ketiga warga Luwu Utara tersebut datang ke Disdukcapil untuk mengurus surat keterangan belum menikah, meskipun status mereka sudah tertera jelas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini dikarenakan persyaratan pernikahan di Tiongkok mewajibkan adanya surat keterangan tersebut, sesuai dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Indonesia.

Kasrum menjelaskan bahwa meskipun status mereka sudah jelas, pihak berwenang di Tiongkok tetap mensyaratkan surat keterangan belum menikah dari Indonesia sebelum pernikahan dapat dilangsungkan.

Beliau menyambut baik upaya warga Luwu Utara tersebut dalam memenuhi regulasi perkawinan baik di Indonesia maupun Tiongkok, dan mendoakan kelancaran proses pernikahan mereka. (Mik/Red)

benner
baca juga  Normalisasi Sungai Lae - Lae Desa Marannu Upaya Atasi Banjir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *