Komisioner KPU Luwu Utara, Mahsyar, membenarkan bahwa pihaknya telah memproses usulan PAW sesuai mekanisme dan PKPU, berdasarkan surat dari Partai Golkar dan DPRD Luwu Utara.
Sekretaris DPRD Luwu Utara, Muhammad Yamin, menambahkan bahwa setelah proses di tingkat Bupati, pihaknya menunggu SK PAW dari Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan proses pergantian anggota dewan. (Mik/Red)








