Nurhaeni PAW Almarhum Amir Machmud di DPRD Luwu Utara

Oplus_131072

Komisioner KPU Luwu Utara, Mahsyar, membenarkan bahwa pihaknya telah memproses usulan PAW sesuai mekanisme dan PKPU, berdasarkan surat dari Partai Golkar dan DPRD Luwu Utara.

Sekretaris DPRD Luwu Utara, Muhammad Yamin, menambahkan bahwa setelah proses di tingkat Bupati, pihaknya menunggu SK PAW dari Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan proses pergantian anggota dewan. (Mik/Red)

baca juga  KPU Luwu Timur Adakan Bimtek Kode Etik dan Adhoc

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *