Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Malili Sita 124.800 Batang Rokok Ilegal

Tim Gabungan Operasi mendatangi beberapa pasar tradisional seperti Pasar Sentral Sabbang, Pasar Tolada, dan beberapa kios / toko di Kecamatan Malangke dan Kecamatan Tana Lili.

Hasilnya, Tim Operasi gabungan menemukan adanya rokok ilegal dengan beberapa merek. Petugas melakukan penindakan atas ratusan bungkus rokok ilegal yang kedapatan melanggar pasal 54 dan/atau 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gurita juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok illegal” kata Budiardy.

Dari kegiatan periode 5 – 9 Mei 2025 ini, kata Budiardy, masih ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Petugas gabungan menengarai harga lebih murah mengakibatkan permintaan atas produk ilegal ini meningkat. Disisi lain, pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif ganda yang timbul dari peredaran rokok ilegal.

Budiardi berharap, dengan adanya Operasi Gempur dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili, Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Malili juga bekerja sama dengan Subdenpom XIV/1-3 Palopo dalam melakukan kegiatan di lapangan, ujarnya.

Bea Cukai Malili dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum guna memberantas rokok ilegal,” pungkasnya.(Red)

benner
baca juga  Polres Luwu Utara Tangkap dua Pelaku Penyelundup BBM dan Tabung Gas Elpiji

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *