Malili, bilikf4kt@.id. -Adanya Laporan terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) yang diduga tidak Netral dalam Pilkada Luwu Timur, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Malili gencar lakukan Sosialisasi dengan mengeluarkan Surat Edaran.
Hal itu dilakukan sesuai dengan UU ASN dan UU Pemilu yang melarang ASN Dan Kades agar tidak terlibat politik Praktis di Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Saat ini sudah masuk tahapan Pilkada serentak, olehnya itu ASN dan Kades diharapkan untuk Netral, sebab jika terlibat politik Praktis akan merugikan diri sendiri, sebab bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Panwascam Malili saat ini gencar mengingatkan ASN dan Kades melalui Sosialisasi di setiap Desa, seperti halnya Pagi tadi, kamis (4/juli) di Aula kantor Desa Lakawali Malili
Malili,Bilikfakta.id. Panwas Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur gencar melakukan Imbauan terkait Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Aparat Desa di wilayah Kecamatan Malili menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024.