Pemda Lutim akan Merevisi Perbup Pengenaan Pajak Reklame

Oplus_16908288

Selain itu lanjut Yusri, hal ini juga untuk mewujudkan asas Keadilan serta mendorong iklim usaha yang lebih kondusif dengan mengurangi beban administrasi dan biaya yang harus ditanggung Masyarakat dalam menjalankan Usaha.

Dalam waktu yang tidak lama ini, Pemda Luwu Timur akan menerbitkan Perbup baru dengan Melakukan Pembebasan Pengenaan Pajak Reklame berdasarkan ketentuan dan peraturan Perundangan yang berlaku, sembari menunggu hasil konsultasi dengan Pihak BPK, jelas Yusri.

Jadi Petugas Pemungut Pajak yang jalan selama ini masih mengacu pada Perbup Yang lama dan Insyaallah Perbup itu akan segera kami Revisi dalam rangka mewujudkan Komitmen Pemda Untuk tidak membebani Pelaku Usaha Mikro, kecil dan menengah terhadap Pajak Reklame, janji Yusri.(Red)

baca juga  SSJ Luwu Timur Dongkrak Pendapatan Pelaku UMKM
benner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *