Selain itu lanjut Yusri, hal ini juga untuk mewujudkan asas Keadilan serta mendorong iklim usaha yang lebih kondusif dengan mengurangi beban administrasi dan biaya yang harus ditanggung Masyarakat dalam menjalankan Usaha.
Dalam waktu yang tidak lama ini, Pemda Luwu Timur akan menerbitkan Perbup baru dengan Melakukan Pembebasan Pengenaan Pajak Reklame berdasarkan ketentuan dan peraturan Perundangan yang berlaku, sembari menunggu hasil konsultasi dengan Pihak BPK, jelas Yusri.
Jadi Petugas Pemungut Pajak yang jalan selama ini masih mengacu pada Perbup Yang lama dan Insyaallah Perbup itu akan segera kami Revisi dalam rangka mewujudkan Komitmen Pemda Untuk tidak membebani Pelaku Usaha Mikro, kecil dan menengah terhadap Pajak Reklame, janji Yusri.(Red)








