Luwu Utara, bilikf4kt@.id – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara melakukan pengawasan intensif terhadap ritel modern di wilayahnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Mahasiswa Rakyat Luwu Utara (AMAR Luwu Utara) yang digelar pada 6 dan 8 Januari 2025.
Salah satu poin penting dalam tuntutan AMAR adalah penertiban ritel modern yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021.
Menyikapi hal tersebut, DP2KUKM melakukan inspeksi ke delapan ritel modern selama dua hari berturut-turut.