Pemda Luwu Utara Resmi Tetapkan Zakat Fitra Idul Fitri 1446 H – 2025

  • Bagikan
benner

Luwu Utara, Bilikf4kt@ — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Luwu Utara, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat tanggal 12 Maret 2025.

Pemda Luwu Utara rapat untuk menetapkan besaran Zakat idul Fitri 2025

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras di masing-masing wilayah. “Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

benner

Besaran zakat fitrah ditetapkan dalam tiga kategori – Wilayah Pegunungan (Seko, Rampi, Rongkong): Rp32.000 per jiwa – Wilayah Dataran dan Pesisir (harga beras Rp15.000/kg): Rp46.000 per jiwa – Wilayah Pesisir (harga beras Rp18.000/kg): Rp55.000 per jiwa.

benner
baca juga  Pastikan Kelancaran Perayaan Natal, Bupati, Kapolres, Danyon Brimob dan Pabung Tinjau sejumlah Gereja
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *