Pemda Luwu Utara Resmi Tetapkan Zakat Fitra Idul Fitri 1446 H – 2025

  • Bagikan
benner

Infak rumah tangga muslim ditetapkan sebesar Rp50.000, sedangkan fidyah berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per hari.

Bupati Andi Abdullah Rahim mengajak masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah sesuai kategori wilayah masing-masing. “Ini bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial kepada sesama,” tambahnya.

benner

Baznas Luwu Utara mengimbau masyarakat untuk membayar zakat lebih awal agar penyaluran kepada yang membutuhkan dapat dilakukan sebelum Idul Fitri. Hal ini diharapkan mempercepat distribusi zakat dan membantu masyarakat kurang mampu dalam menyambut hari raya.(Mik/red)

benner
baca juga  Kapolda Sulsel Resmikan Masjid Ar - Rahman Bhara duta di Takalar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *