“Nota kesepakatan ini bertujuan memberikan kemudahan layanan peradilan kepada masyarakat. Pemerintah daerah akan mendukung peningkatan layanan publik, pengembangan layanan terpadu, serta pelaksanaan penyuluhan, edukasi, dan konsultasi hukum,” ujar Bupati Irwan.
Ia berharap, melalui kerja sama ini, pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur, khususnya di bidang hukum, dapat semakin baik dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
“Semoga langkah baik ini membawa keberkahan serta menjadikan Kabupaten Luwu Timur sebagai wilayah yang sadar hukum dan bermartabat,” tandasnya.
Turut menyaksikan penandatanganan MoU, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo, Pj. Sekretaris Daerah, Ramadhan Pirade, Kepala Bagian Hukum Setdakab Luwu Timur, Yerislin Wuala, Plt. Kepala Satpol PP, Baharuddin, Kepala Badan Kesbangpol, Salam Latief, Kepala Bagian Pemerintahan, Muhammad Reza, serta jajaran Pengadilan Negeri Malili. (Put/Red) (asn/ikp-humas/kominfo-sp)








