“Dokumen ini penting untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait sistem komando, koordinasi, pembagian tugas, hingga mekanisme pengerahan sumber daya saat terjadi bencana gempa bumi,” ungkap Andrie.
Ia juga menjelaskan, melalui dokumen tersebut diharapkan penanganan darurat dapat berjalan lebih terarah dengan mengutamakan penyelamatan jiwa, perlindungan masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar penyintas, serta pemulihan layanan publik dan fungsi pemerintahan.
“Renops ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada, sehingga dampak bencana dapat diminimalkan dan proses pemulihan wilayah terdampak dapat berlangsung lebih cepat dan terkoordinasi,” tandasnya. (asn/ikp-humas/kominfo-sp) (Put/Red)







