Malili, bilikf4kt@.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa melalui berbagai inovasi. Salah satunya melalui RANCANG DESA (Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Desa), sebuah inovasi yang digagas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Timur, Awaluddin Anwar, SSTP., M.Si.
Inovasi tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Lembaga Administrasi Negara (LAN) Angkatan IV Tahun 2026. RANCANG DESA hadir sebagai upaya untuk memastikan keterpaduan antara dokumen perencanaan pembangunan desa dengan penganggaran yang tertuang dalam APBDes.
Melalui program ini, seluruh tahapan perencanaan desa, mulai dari RPJMDes hingga RKPDes, diharapkan dapat tersinkronisasi dengan baik dengan proses penganggaran. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Selain memperkuat sinkronisasi di tingkat desa, RANCANG DESA juga dirancang untuk menyelaraskan program dan kegiatan desa dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Luwu Timur, termasuk mendukung program prioritas yang menjadi indikator kinerja utama (KPI) Bupati Luwu Timur.
Kepala DPMD Luwu Timur, Awaluddin Anwar, menjelaskan bahwa salah satu tantangan yang masih dihadapi pemerintah desa adalah belum optimalnya keterhubungan antara proses perencanaan dan penganggaran. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian program, kurang efektifnya penggunaan anggaran, hingga menghambat pencapaian target pembangunan.
“Melalui RANCANG DESA, kami ingin memastikan bahwa apa yang direncanakan benar-benar didukung oleh penganggaran yang tepat, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya kepada tim media.
Dalam pelaksanaannya, proses evaluasi terhadap dokumen perencanaan dan APBDes akan dilakukan secara berjenjang. Pemerintah kecamatan berperan melakukan evaluasi awal terhadap dokumen desa, sementara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui DPMD akan melakukan supervisi untuk memastikan keselarasan antara perencanaan dan penganggaran desa.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun program yang lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, inovasi ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa agar lebih tepat sasaran, meminimalkan potensi pemborosan, serta memberikan dampak yang lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
RANCANG DESA menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Inovasi ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dalam mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan (Put/Red).







