Pengisian BBM sudah Lancar, Konsumen Sampaikan Apresiasi Kepada Bupati Irwan

Selain itu, Satpol PP Juga memberikan salinan Surat edaran Bupati kepada pengelola SPBU agar ditempel untuk diketahui secara bersama antara konsumen dan Petugas / Operator Pengisian BBM guna dipatuhi secara bersama.

Dalam Surat edaran itu, Pengelola SPBU tidak melayani Pengisian secara berulang, Memastikan penggunaan Barcode sesuai nomor plat kendaraan dan tidak melayani Pengisian Menggunakan jerigen tanpa rekomendasi yang SAH, Termasuk tidak meladeni kepada Kendaraan dengan tangki Rakitan.

Ketegasan Surat edaran itu berujung pada sanksi teguran hingga rekomendasi penutupan SPBU yang dinilai melakukan pelanggaran berat. (Red)

 

baca juga  Pemkab Lutim Gelar Penyusunan Probis, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efisien dan Efektif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *