Selain itu, Satpol PP Juga memberikan salinan Surat edaran Bupati kepada pengelola SPBU agar ditempel untuk diketahui secara bersama antara konsumen dan Petugas / Operator Pengisian BBM guna dipatuhi secara bersama.
Dalam Surat edaran itu, Pengelola SPBU tidak melayani Pengisian secara berulang, Memastikan penggunaan Barcode sesuai nomor plat kendaraan dan tidak melayani Pengisian Menggunakan jerigen tanpa rekomendasi yang SAH, Termasuk tidak meladeni kepada Kendaraan dengan tangki Rakitan.
Ketegasan Surat edaran itu berujung pada sanksi teguran hingga rekomendasi penutupan SPBU yang dinilai melakukan pelanggaran berat. (Red)







