Perusahaan yang tidak Bayar THR Laporkan, Disnaker Lutim Terima Aduan

Sejumlah Perusahaan di Luwu Timur seperti PT Vale, PT CLM, PT PUL maupun Mitra kerjanya seta beberapa Perusahaan lainnya wajib membayarkan / Memberi THR kepada Karyawannya.

Pemberian THR diberikan kepada Karyawan yang bekerja satu bulan bekerja secara berturut-turut Minimal satu bulan ke atas sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus karyawan yang sudah bekerja satu bulan secara terus menerus wajib menerima THR hitungannya secara porporsional masa kerja per 12 Kali satu Bulan Upah dan pemberian THR tidak dapat dicicil.

Apabila Perusahaan tidak membayar THR kepada Karyawannya akan dikenakan Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

benner
baca juga  Satgas Damai Cartenz 2025 Gelar Patroli guna Pulihkan keamanan di Yalimo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *