Polairud Polres Luwu Timur Amankan Dua terduga Pelaku Bom Ikan, satu Buron

Di atas kapal nelayan, polisi menemukan bubuk mesiu di dalam botol bekas air minum, (bahan baku Bom Ikan), sumbu detonator, pupuk cantik, botol kaca kosong, kompresor dan alat selam, Termasuk senter. Ada juga kompresor dan dua regulator selang. Lengkap dengan selangnya. Dan dua gabus berisi ikan hasil tangkapan dari aktivitas ilegal fishing.

Kapal nelayan bersama barang bukti diamankan Sat Polairud Polres Luwu Timur. Demikian dua orang laki-laki terduga pelaku berinisial AR (23) dan RK (17) diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Karena ada anak di bawah umur, kita koordinasi dengan instansi terkait. Dalam hal ini Peksos,” ungkap Taufik.

Para terduga pelaku diduga melakukan ilegal fishing dengan cara melakukan pengeboman. Termasuk menyelam menggunakan kompresor.

Terduga pelaku ilegal fishing melanggar pasal 84 Ayat (1 ) UU No. 45 Tahun 2009, atas perubahan UU No. 31 Tahun 2004, tentang perikanan Junto Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang- Undang Darurat.(Red)

benner
baca juga  Polres Luwu Utara Tangkap dua Pelaku Penyelundup BBM dan Tabung Gas Elpiji

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *