Polda Sulsel Bekuk tiga Pelaku Judi online

  • Bagikan

Sul Sel, bilikf4kt@.id. Tim siber Polda Sul Sel Bekuk pelaku yang memfasilitasi dan Endorse judi Online di Sul Sel.
Ketiganya terdiri Seorang Pemain dan Dua Endorse Judi Online.

Hal itu disampaikan Dalam Press Release yang dipimpin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel  AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom,MM.

benner

Dan Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono yang di gelar di Gedung  Subdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel, Jumat (05/7)

Kasubbid Penmas menjelaskan  pengungkapan ini Berdasarkan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online, hingga Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli Cyber di dunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini.

Sementara itu Kompol Bayu Wicaksono menguraikan Pelaku pertama WA (25) yang diduga terlibat permainan  judi  atau  memfasilitasi perjudian, berada di Kab.Soppeng Sulsel, dalam aksinya, tersangka menyiapkan  dan  melakukan  penjualan chip, dan saat diringkus, ditemukan 1 Unit  komputer  dan  handphone  berisi sekitar  2 ribu  akun  Higgs  Domino  Island  dan  Transaksi  Penjualan  Chip.

Kemudian, lanjut Bayu  Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus polda Sulsel juga mengamankan tersangka A (19) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten yang bermuatan perjudian di akun media social Instagram dengan nama akun @mamalove_racing dengan link https://www.instagram.com/mamalove_racing dan ditelusuri akun Instagram tersebut berada di Jalan Tun Abdul Razak Kel, Paccinoang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Sulsel

Dalam keterangannya,  lanjut Bayu, tersangka A(19) mengakui telah mempromosikan situs judi online   sejak bulan desember tahun 2023 sampai bulan April 2024 dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 150.000,- perpekan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana milik pelaku.

Selanjutnya pelaku juga bergabung di Grup Whatsapp Spammer Tulip189 sebagai grup tempat mengambil bahan upload story situs judi online serta tempat mengabsen link endorse situs judi online jika pelaku sudah mengupload story Instagram.

Selain tersangka A(19), ungkap Kompol Bayu, Tipidsiber Ditreskrimsus  Polda  Sulsel  juga menemukan  akun  media  social instagram  dengan  nama  akun @liaran_bugis  dengan  link https://www.instagram.com/liaran_bugis? Igsh=exlrzxf1ynh4owhl  yang juga  diduga sering  mempromosikan  konten  judi online  dan  ditelusuri berada Kel.  Bira, Tamalanrea, Kota  Makassar  kemudian diamankan   MF (25)  yang  diduga  sebagai pelaku  yang  mempromosikan  konten Yang  bermuatan  perjudian  tersebut.

Pada  saat diamankan    MF (25) membenarkan  mempromosikan  konten  judi  online  dan mendapatkan  keuntungan  telah mempromosikan judi online sejak  pertengahan tahun  2021  sampai  juni  2024  Adapun  cara  pelaku mempromosikan  judi  online  terlebih  dahulu  melakukan percakapan  dengan  admin  endorse  situs judi  online  untuk  menawarkan  jasa promosi  endorse  situs  judi  online  dan menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 750.000,- perbulan yang ditransferkan  langsung ke aplikasi dana dan Rekening milik Pelaku.

Terhadap perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan para  pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Sulsel. Mereka terancam Pasal Perjudian Online dan Memfasilitasi Perbuatan Judi dengan ancaman Penjara 10 Tahun.

“Kami himbau masyarakat untuk menjauhi Judi Online,  Kami juga  tegaskan bahwa Polda Sulsel bertekad memberantas Perjudian Online ini hingga ke akar-akarnya, yang sudah merupakan keresahan dari seluruh masyarakat Indonesia, “tegas Kompol Bayu. (Mik./Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *