“Begitu menerima laporan, kami langsung membentuk tim untuk memburu pelaku. Butuh waktu dan medan yang berat untuk sampai ke lokasi persembunyiannya. Tapi pelaku akhirnya berhasil kami bekuk tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukumnya. “Kami komitmen menjaga rasa aman masyarakat, terutama perempuan dan anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada kompromi untuk kejahatan seperti ini,” tegasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Meski barang bukti fisik tidak ditemukan, kesaksian korban dan saksi menguatkan posisi hukum dalam kasus ini.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi siapa pun yang memaksa perempuan bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
(Mik/Red)