Saat ditetapkan Jadi Calon, Calon Bupati Petahana Cuti 75 Hari

  • Bagikan

Malili, bilikf4kt@.id –Pilkada serentak tinggal menghitung hari, baik itu pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melaksanakan Alur sesuai jadwal dan Tahapan yang sudah ditetapkan, termasuk masa Cuti Calon Bupati dan wakil Bupati Petahana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *